Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan yang Nunggak Lebih 3 Bulan
RIAU24.COM - Jika kamu pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan jangan panik karena semua ada jalannya.
BPJS Kesehatan diketahui memiliki program yang mereka sebut dengan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dikutip dari cnbc.com.
Menurut BPJS Kesehatan, program ini sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang masuk bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang pembayaran iuran mengalami tertunggak.
Tak hanya itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran.
Yang menjadi catatan disini adalah pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga atau peserta program tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program REHAB untuk setiap anggota keluarga.
Cara membayar iuran tertunggak yakni dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN melalui HP dengan memilih menu atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
Kemudian, masuk ke menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB.
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
Dari sana juga akan terlihat total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB.
Lalu BPJS Kesehatan akan memperlihatkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta. Jangan lupa juga maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Apabila pendaftaran berhasil, peserta tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang dipilih.
Jika telah melakukan pembayaran tunggakan dan iuran bulan berjalan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis akan kembali aktif.