Menu

Dipercepat, Pendaftaran Capres Ada 2 Opsi: 10-16 Oktober atau 19-24 Oktober

Rizka 13 Sep 2023, 12:19
Pendaftaran Capres-Cawapres
Pendaftaran Capres-Cawapres

Dengan dua alternatif jadwal pendaftaran capres yang dia jelaskan, Mahfud menerangkan tak perlu ada perubahan undang-undang terkait Pemilu. Yang ada, hanya perlu penyesuaian di Peraturan KPU (PKPU).

"Itu semua masih bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang, bahwa semua barang, pelaksanaan kampanye itu sudah sesuai dengan tahapan-tahapan waktunya. Sehingga dengan tanggal 10 pendaftaran dibuka, tangga 16 ditutup itu oke. Tapi kalau misalnya mau dibuka tanggal 19, tapi ditutupnya tetap dipercepat 1 bulan jadi 24 Oktober, bukan 25 November, itu sekarang alternatifnya. Dan sama-sama bisa diterima secara aturan," ujar Mahfud.

Dia menyebut dalam sepekan ke depan, keputusan soal jadwal pendaftaran capres dan capres akan diambil.

"Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan itu akan selesai, karena itu tidak perlu perubahan undang-undang, hanya diatur dalam PKPU. Dan PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu, itu yang pokok. di luar itu ada DKPP dan sebagainya," pungkas Mahfud Md.

Halaman: 12Lihat Semua