Mesir Larang Cadar di Sekolah Untuk Tahun Ajaran Mendatang
RIAU24.COM - Keputusan pemerintah Mesir baru-baru ini untuk melarang pemakaian niqab (cadar seluruh wajah) di dalam sekolah untuk tahun ajaran mendatang, dimulai pada 30 September, telah memicu percakapan dan menimbulkan reaksi di dalam negeri.
Menteri Pendidikan Mesir, Reda Hegazy, telah secara resmi mengonfirmasi keputusan ini dan memberikan rincian tentang pedoman baru.
Menurut Hegazy, aturan berpakaian baru memungkinkan siswa untuk mengenakan penutup rambut yang tidak mengaburkan wajah mereka, lapor BNN Breaking.
Namun, sangat melarang penggunaan model atau ilustrasi yang mempromosikan penutup rambut kecuali disetujui oleh Direktorat Pendidikan terkait.
Langkah ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara ekspresi keagamaan dan menjaga lingkungan pendidikan yang bersih.
Persetujuan wali dan pilihan sukarela
Menteri Hegazy menekankan peran penting wali dalam pilihan pakaian siswa. Sangat penting bahwa wali menyadari dan menyetujui keputusan putri mereka untuk mengenakan penutup rambut.
Selanjutnya, pilihan ini harus tetap sepenuhnya sukarela, bebas dari tekanan eksternal atau paksaan. Untuk memastikan hal ini, Kementerian Pendidikan telah menginstruksikan direktorat pendidikan di seluruh provinsi untuk memverifikasi kesadaran wali atas keputusan ini.
Mengenai seragam sekolah, kementerian telah memperkenalkan pendekatan terkoordinasi.
Dewan sekolah, bekerja sama dengan pengawas, orang tua, dan guru, akan menentukan warna seragam yang sesuai untuk siswa laki-laki dan perempuan.
Keputusan ini akan dibuat dengan berkonsultasi dengan Direktorat Pendidikan, memastikan penampilan yang terpadu dan terkoordinasi untuk semua siswa.
Menteri Hegazy menekankan bahwa perubahan seragam sekolah harus dipertimbangkan pada awal setiap tahap pendidikan, dengan interval minimum tiga tahun antara perubahan.
Sementara wali memiliki kebebasan untuk memilih tempat untuk membeli seragam, siswa diwajibkan untuk mematuhi peraturan seragam yang ditentukan. Setiap siswa yang ditemukan melanggar peraturan ini tidak akan diizinkan masuk atau bersekolah.
(***)