YI Warga Pakning Asal Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Batu Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALiS - Kepolisian sektor polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu sabu, Senin 11 September 2023.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial YI (43) warga Pakning Asal. YI merupakan pemilik dan pengedar sabu ditangkap polisi di depan Warung Cantika Jalan Laksamana RT 003 RW 005 Kelurahan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui bagian Humas Polres Bengkalis, Selasa 12 September 2023.
"Peran tersangka adalah pemilik dan penjual narkoba, barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket sabu, uang tunai Rp600 ribu rupiah, satu buah handpone, satu unit sepeda motor BM 5887 DAA serta barang bukti lainnya," ungkap Satyo Bimo Anggoro.
Berawal, team Opsnal menperoleh informasi dari masyarakat soal adanya kecurigaan dari masyarakat sering adanya transaksi Narkotika di Jalan Laksamana Kamis Rt 003 Rw 005 Kelurahan Sungai Pakning.
Selanjutnya team Opsnal melakukan penyelidikan setelah sampai di jalan tersebut tim melihat satu orang yang dicurigai bernama YI dan pada saat itu pelaku berusaha kabur dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeladahan, maka ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya. Dan kemudian pelaku YI dibawa ke Polsek Bukit Batu,"ungkapnya.
Tak sampai disitu, tim polsek bukit batu kembali melakukan interogasi kepada YI dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Irin (DPO) yang merupakan Warga Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu.
"Tersangka juga mengakui bahwa sabu itu untuk di jual bagi yang membutuhkan nya dan pelaku sudah mendapatkan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.600 ribu Rupiah,"pungkasnya.