Lukas Enembe Diduga Perintahkan Presdir RDG Bawa Uang Miliaran Pakai Jet
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
KPK memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Gibrael Isaak untuk mengusut dugaan adanya perintah Lukas Enembw untuk membawa uang tunai miliar rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri pakai pesawat jet.
"Gibbrael Issak (PresDir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE [Lukas Enembe] untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (11/9).
Gibbrael sudah sekian kali diperiksa tim penyidik KPK. Ia masih berstatus saksi. Adapun KPK menduga Lukas menyewa private jet dari PT RDG.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.