Menu

Mengundurkan Diri Sebagai Anggota Dewan Bengkalis, Diduga Ruby Handoko Masih Menerima Hak Gaji, Penegak Hukum Diminta Mengusut Tuntas

Dahari 6 Sep 2023, 13:46
Ruby Handoko alias Akok
Ruby Handoko alias Akok

RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait pengunduran diri dari pengurus dan anggota Golkar. Ruby Handoko alias Akok yang merupakan fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bengkalis diduga masih menerima hak atau gaji walaupun pengunduran dirinya susah terjadi.

Ruby Handoko alias Akok mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Juli 2023 sebagai pengurus dan anggota kader Golkar karena ketidak cocokan serta ketidak harmonisan dengan pimpinan atau ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkalis.

Menanggapi persoalan dugaan hak gaji yang masih diterima Ruby Handoko alias Akok tersebut, Pengurus DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Tehe Z Laia menegaskan kepada pihak berwajib agar mengusut hal tersebut.

"Kalau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Maka sejak dia mengundurkan diri itulah tidak ada haknya lagi sebagai anggota Dewan untuk mendapatkan gajinya,"ungkap Tehe Z Laia, Rabu 6 September 2023.

Diutarakannya, jika pihak pemerintah masih tetap membayar haknya selama dirinya tidak lagi menjabat maka itu bisa menjadi temuan bahkan pidana. "Maka sejak dia mengundurkan diri itulah dia tidak lagi menerima haknya," ujarnya.

"Kita memberikan contoh, kalau seorang yang masih bekerja diperusahaan, maka wajib mereka menerima upah atau gaji. Nah ketika orang tersebut tidak lagi bekerja diperusahaan itu bagaimana harus menerima gaji lagi dan tidak ada haknya lagi,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua