Menu

Ramai Bicara Soal Golden Visa, Bos ChatGPT Sam Altman Bisa Jebol di Indonesia, Bayar Berapa?

Zuratul 6 Sep 2023, 10:35
Ramai Bicara Soal Golden Visa, Bos ChatGPT Sam Altman Bisa Jebol di Indonesia, Bayar Berapa?. (Yahoo/Foto)
Ramai Bicara Soal Golden Visa, Bos ChatGPT Sam Altman Bisa Jebol di Indonesia, Bayar Berapa?. (Yahoo/Foto)

RIAU24.COM Sam Altman, bos OpenAI yang merupakan perusahaan pengembangan chatpot ChatGPT resmi menjadi pemegang Golden Visa pertama Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomanves) Luhur Binsar Panjaitan mengatakan profil Altman masuk dalam ketogori warga asing yang bisa mendapatkan visa karpet merah tersebut.

“Misalnya ada orang yang punya kapasitas intelektual tinggi, peneliti dari top university, orang-orang berpengaruh seperti ChatGPT ya (CEO) Sam Altman,” kata Luhut seperti dikutip pada Rabu, (6/9/2023).

Pria berusia 38 tahun yang menjabat sebagai CEO di OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT.Chatbot itu sempat viral akhir tahun lalu karena pintar menjawab pertanyaan dan menerimah perintah.

Dirilis pada 30 November 2022, dalam waktu lima hari saja chatbot itu kliam telah menarik sebanyak 1 juta pengguna.

Ada tiga jenis warga negara asing yang berhak mendapatkan Golden Visa.

Pertama adalah investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Pemerintah mengharuskan orang tersebut untuk berinvestasi minimal US$ 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar untuk mendapatkan Golden Visa dengan izin masa tinggal 5 tahun.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (Rp 76 miliar).

Syarat minimum investasi untuk investor korporasi diatur secara berbeda.

Pemerintah mewajibkan korporasi untuk berinvestasi paling sedikit US$ 25 juta (Rp 380 miliar).

Golden Visa untuk korporasi itu nantinya akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan untuk masa tinggal 5 tahun.

Sedangkan untuk nilai investasi US$ 50 juta maka para direksi dan komisaris akan mendapatkan Golden Visa yang berlaku selama 10 tahun.

Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan Golden Visa.

Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan.

Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Rp 10,6 miliar).

(***)