Sudah Terjadi Sejak 2012, Berikut Beberapa Hal Terkait Kasus Kemnaker Era Cak Imin Diusut KPK
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terjadi pada 2012.
Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014. Nah, dari sini Cak Imin ikut terseret dalam skandal korupsi tersebut.
Ketua DPP Partai Nasdem Effendi Choirie lalu mempertanyakan sikap KPK yang baru mengungkap kasus tersebut sekarang. Dia mengaku heran korupsi yang terjadi di tahun 2012 diungkap di tahun ini, terlebih di momen Cak Imin akan deklarasi sebagai cawapres Anies Baswedan.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Jumat (18/8). Saat itu tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker. Sehari setelah penggeledahan, KPK lewat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penggeledahan di Kemnaker terkait penyidikan baru kasus korupsi yang tengah dilakukan KPK.
Tiga hari pascapenggeledahan, KPK mengumumkan perkembangan penyidikan kasus korupsi di Kemnaker. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu terdiri dari dua pegawai Kemnaker dan satu pihak swasta.
"ASN dua dan swasta satu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Kasus itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian. Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas Ali.
Berdasarkan informasi sumber detikcom, salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Selain itu, ada Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan korupsi tersebut membuat software untuk proteksi TKI di luar negeri tidak berfungsi. Software tersebut sedianya digunakan untuk memantau para TKI. Keterangan ini diberikan Alexander dua hari setelah pernyataan resmi pertama KPK soal penyidikan baru kasus korupsi di Kemnaker.
"Cuman sistemnya nggak berjalan. Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipake cuman komputernya aja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
"Software-nya ada, tapi nggak berfungsi," tambahnya.
Alexander mengatakan nilai proyek itu sekitar Rp 20 miliar. Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terkait korupsi sistem proteksi di Kemnaker.
"Tentu nanti akan didalami. Pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," ujar Alexander.
Penyidikan kasus korupsi di Kemnaker terus bergulir. Tim penyidik KPK lalu melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gorontalo pada Selasa (29/8). Rumah tersebut diduga milik pihak yang terkait kasus korupsi di Kemnaker.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini Tim Penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka / Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/8).
Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi. Satu orang ASN Kemnaker bernama Ahmad Elvan Fadli diperiksa pada Rabu (30/8). Saksi ini merupakan tim panitia yang mengurus pengadaan software yang berujung jadi objek korupsi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali.
Saksi ini tahu soal adanya arahan tertentu dari para tersangka di kasus ini. Diketahui ada tiga tersangka dalam kasus ini.
"Dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.