Menteri LHK sebut Ada 351 Unit Usaha Terindikasi Jadi Sumber Polusi Udara Jabodetabek
RIAU24.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan terdapat 351 unit usaha yang terindikasi menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek.
Siti menyebut 351 unit usaha itu termasuk di dalamnya pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Hal itu Siti sampaikan dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Kamis (31/8).
"Kalau di dalam catatan kita ada 351 unit usaha termasuk PLTD," kata Siti.
Siti menyatakan dari 351 unit usaha yang terindikasi, pemerintah memprioritaskan 161 unit usaha untuk diawasi.
Oleh sebab itu, dia menargetkan pemeriksaan terhadap 161 unit usaha akan selesai dalam lima pekan ke depan.
Dia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani selaku Ketua Satgas Penanganan Udara.
"Yang prioritas harus ditangani 161. Dan ini saya minta Pak Dirjen selesaikan dalam waktu lima minggu dari tanggal 28 kemarin," ujarnya.
Siti mengatakan hingga saat ini tim satgas penanganan polusi udara yang diketuai Rasio sudah memeriksa 18 unit usaha.
Dari pemeriksaan itu, 11 unit usaha telah dijatuhi sanksi administrasi.
Dia mengungkapkan pengawasan yang telah dilakukan lebih banyak di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Sebab, kualitas udara di wilayah tersebut konsisten buruk.
"Kami bersama Pemda DKI mengamati betul kok lubang buaya selalu tidak sehat. Dirjen Gakkum mempersiapkan operasi lapangan melihat 48 PLTU dan PLTD yang independen," ujarnya.
"Kalau PLTU jelas karena sudah ada laporannya, PLTD kita pelajari. Kita pelajari bersama pemda se-jabodetabek, sehingga kita punya pemetaan sumbernya dari mana," imbuhnya.
(***)