Diduga Promosikan Judi Online, Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno
Selain itu, Vivid mengimbau artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Baca juga: Warga Rempang Batam Diserang Gegara Tolak PSN, Ada yang Terkena Panah hingga Patah Tulang
Sebelumnya, viral di sosial media, Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.