Fantastis, 11 Tahun Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak Sebesar Rp16 Miliar
Sehingga total, perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Namun, sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.