Fantastis, 11 Tahun Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak Sebesar Rp16 Miliar
RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak di Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Mieke Torondek telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
Hal itu diungkap JPU kala membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Bahwa terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," ujar Jaksa mengutib dari Wartakota.
Jaksa menyebut, uang milyaran rupiah itu diterima Rafael dan istrinya dari sejumlah perusahaan wajib pajak tempat Ernie menjadi pemegang saham dan komisaris.
Di antaranya, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Di mana, PT ARME menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp12.802.566.963,00.