Berakhirnya Masa Jabatan 39 Kades, Pemkab Bengkalis Akan Lantik Pj Kades
RIAU24.COM -BENGKALIS - Masa jabatan kepala desa di kecamatan Bengkalis dan Banyan berakhir sejak 28 Agustus 2023 kemarin.
Saat ini, sebanyak 39 desa kosong dan untuk mengisi kekosongan tersebut Dinas pemberdayaan masyarakat Desa akan melantik penjabat kades.
"Sebanyak 39 kepala desa (Kades) di Kecamatan Bengkalis dan Bantan sudag habis masa jabatan pada 28 Agustus 2023 kemarin,"kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Rinaldi, Rabu 30 Agustus 2023.
Diutarakannya, Kades yang habis masa jabatan itu diantaranya 20 di Kecamatan Bengkalis dan 19 di Kecamatan Bantan.
Menurutnya, mengisi kekosongan dan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan, sudah menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis rencananya akan melakukan pelantikan Penjabat Kades pada Jumat pekan ini. Pelantikan dipusatkan di Kecamatan Mandau,"pungkasnya.