Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Pemeran Video Porno Kebaya Merah Dua Tahun Penjara
RIAU24.COM - Dua terdakwa pemeran kasus video porno 'Kebaya Merah' divonis secara berlapis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menjalani dua kali sidang putusan. Vonis yang dijatuhkan pun diakumulasikan dari dua sidang putusan itu.
Pada putusan pertama, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa perkara 'Kebaya Merah', yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan; dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membacakan putusan di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (29/8).
Aryarota dan Anisa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp250 juta. Jika tidak membayar, maka keduanya wajib menjalani masa kurungan tambahan selama dua bulan.
"Membayar denda Rp250 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,"ucapnya.
Majelis hakim menilai perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis keduanya ini, ialah karena perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan warga.
"Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dianggap dapat meresahkan warga. Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum," ujarnya.
Usai sidang vonis perkara 'Kebaya Merah', keduanya kemudian kembali menjalani sidang vonis perkara video porno 'Threesome', bersama satu terdakwa lainnya yakni, Chavia Zagita.
Hakim kembali menjatuhkan hukuman kepada Aryarota dan Anisa, masing-masing satu tahun dua bulan dan satu tahun penjara, serta denda Rp250 juta. Sementara terdakwa Chavia juga divonis satu tahun penjara dengan denda serupa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Chavia Zagita satu tahun penjara; terdakwa dua Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan; dan terdakwa tiga Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri melansir dari Cnnindonesia.
Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah, mengaku masih pikir-pikir menyikapi vonis itu.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu," kata Nur Badriyah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengatakan Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti harus menjalani hukuman kumulatif, yakni masing-masing selama dua tahun empat bulan dan dua tahun penjara.
"Iya, hukumannya akumulasi untuk dua terdakwa," kata JPU Rista.