Tak Hanya 3 TNI, Warga Sipil Turut Jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Maut Imam Masykur
RIAU24.COM - Tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas. Tiga anggota TNI itu membuang mayat Imam Masykur ke sungai di Purwakarta, Jawa Barat.
Terbaru, Kadispenad Brigjen Hamim Tohari menyebut seorang warga sipil turut diamankan dalam kasus penganiayaan maut oleh anggota TNI tersebut.
Terduga pelaku tersebut kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya," kata Hamim dilansir dari cnnindonesia, Selasa (29/8).
Saat ini polisi masih mendalami peran sipil tersebut di kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Imam Masykur.
"Ada sementara satu sipil terkait ditangani Polda, peran masih dalam proses. Bisa konfirmasi ke Polda," paparnya.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Imam Masykur yang diculik dan dianiaya hingga tewas, diduga merupakan pedagang obat ilegal.
Atas dasar itu, ia mengatakan para pelaku yang merupakan anggota TNI, menculik korban dan meminta uang tebusan. Pelaku yakin korban tidak akan melapor ke polisi.
"Jadi mereka (korban IM) ini kan pedagang obat ilegal, jadi kalau diculik, dimintai uang, harapannya enggak melaporkan hal ini ke polisi," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8).
Seperti diketahui, aksi tersebut diduga terkait pemerasan. Ketiga oknum TNI itu diduga sempat berpura-pura sebagai polisi yang melakukan penangkapan.
Para pelaku memeras keluarga korban untuk mengirimkan uang Rp 50 juta. Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.