Tertawakan Upacara HUT RI, Adik Mendiang Vanessa Angel Dipolisikan
RIAU24.COM - Mayang Lucyana adik mendiang Vanessa Angel dilaporkan usai tertawa saat upacara HUT ke-78 RI. Mayang dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap simbol-simbol negara. Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Dan di situ diikuti juga mengikuti kata kata siap...siap...siap, banyaklah sambil ketawa cekikikan," kata pelapor, Jaenudin dilansir dari news.detik.com, Senin (28/8).
Jaenudin merasa heran dengan sikap Mayang yang mentertawakan upacara HUT RI itu.
"Bagaimanapun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera Merah Putih, lagu Indonesia Raya bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa," imbuhnya.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5046/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Agustus 2023. Jaenudin melaporkan Mayang dan Loli terkait kasus yang ada. Keduanya dipolisikan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009.
Jaenudin mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi terhadap keduanya, namun tak digubris. Dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti, termasuk video Mayang yang diduga menghina simbol negara.
"Sejauh ini barang bukti video yang beredar, video somasi yang saya sampaikan ke publik, juga komentar netizen yang mendukung terkait bahwa hal itu tidak bisa ditolerir," ujarnya.
Dia berharap pihak kepolisian segera memanggil Mayang untuk diklarifikasi terkait kasus yang ada. Dia juga meminta semua pihak yang ada dalam video tersebut diperiksa.
"Iya seperti itu diperiksa, kita masih memberikan kesempatan Mayang dan Loli meminta maaf," jelasnya.