Meresahkan Warga Lantaran Menjual Narkoba, HI Warga SD 04 Kelapapati Diringkus Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - HI alias Felani (40) warga Jalan SD 04 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis lantaran kedapatan diduga menjual narkoba jenis sabu.
Tersangka HI diringkus Jumat 25 Agustus 2023 kemarin pukul 14.30 wib dirumahnya Jalan SD 04 Desa Kelapapati Bengkalis bersamanya 0,21 gram sabu diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Senin 28 Agustus 2023 mengatakan bahwa tersangka HI alias Felani merupakan sebagai bandar sabu.
"Tersangka diduga bandar, barang bukti yang diamankan berupa, satu bungkus sabu 0,21 gram dan dua unit handpone," ungkap AKP Toni Armando.
Diutarakannya, berawal team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari Masyarakat setempat, bahwa tersangka Azmi dinilai sudah sangat meresahkan warga setempat karena menjual Narkotika, yang dijual bebas diseputaran Desa Kelapapati.
"Atas informasi tersebut Tim opsnal Sat resnarkoba polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Sabtu 25 Agustus 2023 pukul 14.30 wib tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka dirumahnya, hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa satu bungkus sabu dan dua handpone," ungkap Toni Armando.