Indonesia Harus Waspada! Uni Eropa Bersiap Lakukan Serangan Balasan
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia harus mewanti-wanti dengan aksi terbaru Uni Eropa yang sedang menerapkan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation terhadap Indonesia.
Enforcement Regulation diterapkan pasca Indonesia mengajukan gugatan banding atas kekalahan gugatan di World Trade Organization (WTO) perihal larangan ekspor bijih nikel 2019 silam.
Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan mengatakan Uni Eropa saat ini sedang menjalankan ketentuan Enforcement Regulation terhadap Indonesia. Dalam aturan itu, UE bisa menilai kerugian yang mungkin dialami oleh negara-negara di UE terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel RI.
"Saat ini UE tengah melakukan konsultasi publik dengan pelaku usaha UE terkait implementasi secara umum, produk, nilai kerugian, bentuk retaliasi dan nilai kompensasi yang akan dikenakan. Serta keputusan untuk jadi atau tidaknya menerapkan ketentuan tersebut terhadap Indonesia. Sampai saat ini mereka belum menyampaikan ke Pemerintah Indonesia keputusan tersebut," ujar Bara kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (28/8/2023).
Meski demikian, Bara menilai pemerintah Indonesia tak bakal tinggal diam. Pemerintah kata dia, telah menyampaikan keberatan atas langkah UE yang menerapkan Enforcement Regulation tersebut.
Pasalnya, proses sengketa larangan ekspor bijih nikel RI di WTO masih berlangsung. Apalagi, majelis banding juga belum terbentuk.