Menu

Ombudsman: WFH Tidak Efektif Turunkan Polusi Udara di Jabodetabek

Zuratul 26 Aug 2023, 16:30
Ombudsman: WFH Tidak Efektif Turunkan Polusi Udara di Jabodetabek. (CNNIndonesia/Foto)
Ombudsman: WFH Tidak Efektif Turunkan Polusi Udara di Jabodetabek. (CNNIndonesia/Foto)

RIAU24.COM -  Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan penerapan sistem kerja dari rumah (Work from Home/ WFH) yang dilakukan instansi pemerintah pusat dan daerah di DKI Jakarta tidak efektif untuk menanggulangi polusi udara di wilayah Ibu Kota.

Menurutnya upaya pengendalian polusi udara, juga harus dibarengi dengan langkah penanganan secara sistemis, maka tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam penanganan polusi udara.

”Kerja dari rumah ini satu solusi singkat terhadap polusi udara di DKI Jakarta, tapi dinilai tidak efektif. Perlu dilakukan juga penanganan di sektor hulu dan hilir yang memberikan efek panjang terhadap penanganan polusi,” ujar Hery dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (26/8/2023).

1. Sektor transportasi hasilkan emisi hingga 96,36 persen

Hery merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyatakan sektor transportasi berkontribusi 44 persen dari penggunaan bahan bakar di Jakarta, disusul industri energi 31 persen, manufaktur industri 10 persen, sektor perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.

Sementara dari sisi penghasil emisi karbon monoksida (CO) terbesar, yakni sektor transportasi sebesar 96,36 persen atau 28.317 ton per tahun, pembangkit listrik 1,76 persen atau 5.252 ton per tahun dan industri 1,25 persen mencapai 3.738 ton per tahun.

2. Perlu kebijakan pembatasan kuota BBM bersubsidi

Dengan kondisi ini, Hery menyebut solusi lain mengurangi polisi adalah kebijakan pembatasan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.

"Karena jenis ini menyumbang emisi karbon monoksida yang cukup tinggi. Sehingga masyarakat, terutama aparatur sipil negara, menjadi teladan untuk menggunakan BBM nonsubsidi maupun kendaraan listrik. Sehingga masyarakat terutama ASN menjadi teladan untuk menggunakan BBM non subsidi maupun kendaraan listrik," tegasnya. 

Selain itu terdapat Inpres No 7/2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Hery, Inpres tersebut belum ditindaklanjuti secara masif di hampir semua instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah Jakarta.

"Di ranah publik perlu ada kebijakan yang mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik, selain adanya pembebasan sistem ganjil genap. Perlu literasi ke masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik agar masif," jelasnya. 

3. Ombudsman bakal tinjau PLTU di Jabodetabek

Hery juga meminta Pemerintah menambah jumlah transportasi massal yang menggunakan tenaga listrik. Sehingga tingkat polusi udara dapat diturunkan.

Terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, Hery mengatakan pemerintah harus menguatkan pengawasan di lapangan. Misalnya saja dengan mengawasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

"Pengawasan AMDAL dan penerapan teknologi ramah lingkungan harus dilakukan secara holistik dan berkelanjutan, jangan tebang pilih," tegas Hery.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan di sejumlah PLTU di sekitar Jabodetabek untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan AMDAL. Selanjutnya, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah terkait penanganan polusi udara khususnya di wilayah Jabodetabek.

(***)