Komisi II DPR RI Bicara Soal Wacana Tunda Pemilu, Ini Katanya
RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo meyakinkan masyarakat jika tak akan ada penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dikutip dari inilah.com, Sabtu 26 Agustus 2023.
Serta berdasarkan kesepakatan Komisi II dengan Pemerintah, dimana Pilkada serentak akan digelar November 2024.
"Kalau menurut Undang-undang nomer 10 tahun 2016 dan juga kesepakatan kami di komisi II bersama pemerintah bahwa pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” sebutnya.
Bukti tak ada penundaan pemilu yakni, Komisi II sudah melakukan diskusi bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Pertemuan tersebut membahas rencana dan rentang waktu pelaksanaan pilkada serentak.
Pilkada serentak dilaksanakan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat saling bersinergi dalam melakukan perencanaan pembangunan.
"Gunanaya bagaimana menyusun manajemen perencanaan pembangunan 2024 sampai 2029 bagaiaman pemerintah pusat, provinsi dan Kbupaten/ Kota saling bersinergi," sebutnya.