KPK Usut Dugaan Cuci Uang Lukas Enembe untuk Beli Jet Pribadi
RIAU24.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) mengusut dugaan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi.
Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gopur selaku karyawan swasta sebagai saksi pada Selasa (22/8).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Sejumlah aset Lukas diduga hasil dari korupsi dan cuci uang yang disita KPK terdiri dari uang senilai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai US$5.100 dan Sin$26.300 serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan dan logam mulia dengan total Rp144,5 miliar. Beberapa koin emas berwajah Lukas juga telah disita.
Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi.