Mario Dandy Protes dan Kecewa Dijatuhkan 12 Tahun Penjara, Bawa-bawa Usia Muda
RIAU24.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengaku kecewa dituntut hukuman 12 tahun penjara dan ia pun membawa-bawa usianya yang masih muda.
Kekecewaan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy awalnya mengaku terkejut dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," kata Mario Dandy.
Mario Dandy mengaku siap membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan. Dia juga mengaku tidak memiliki harta apapun.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," kata Mario Dandy.
"Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," kata Dandy.