Soal Dilirik PDIP Jadi Cawapres Ganjar, Gibran: Mas Giring Lebih Cocok
RIAU24.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku khawatir tidak akan ada yang memilih dirinya jika bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Secara aturan, untuk saat ini, Gibran tidak bisa maju lantaran terbentur batas usia capres-cawapres.
Akan tetapi, aturan batas usia tersebut sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, ada peluang Gibran bisa dicalonkan.
"Entar enggak ada yang milih," ujar Gibran saat ditemui di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam.
Gibran pun berkelakar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha lebih cocok menjadi cawapres ketimbang dirinya. Giring yang berdiri di samping Gibran kebingungan ketika disebut demikian.
"Mas Giring saja yang lebih cocok," kata Gibran.
"Lah kok aku?" ucap Giring.
Ketika ditanya mengenai celetukan Gibran tersebut, Giring mengaku masih fokus menjadi Ketua Umum PSI.
"Aduh saya kerja dulu, selesain dulu jadi ketua umum," kata Giring.
Sebagai informasi, belakangan ini, nama Gibran sedang disebut-sebut maju sebagai cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hanya saja, Gibran terbentur batas usia minimal 40 tahun sebagai syarat menjadi cawapres.
Usia Gibran saat ini 35 tahun sehingga belum cukup untuk maju ke Pilpres 2024.
Saat ini MK menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama yakni nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023. Penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
(***)