Presiden PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye
"Saya kira sudah mereka pertimbangkan, bahwa ketika mereka melatih dengan kampanye BEM di kampus, itu hal yang wajar. Percayakan-lah kematangan mahasiswa-mahasiswa kita," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca juga: Prabowo Didampingi Didit Tiba di Beijing, Disambut Han Jun Bakal Bertemu Xi Jinping Besok