Disdagperin Lakukan Pengawasan dan Pengecekan Takaran Setiap SPBU Diwilayah Kabupaten Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Menindaklanjuti surat kementerian perdagangan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi supaya pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap SPBU sepanjang jalur mudik, diduga atas ketidaksesuaian pengukuran dan tanda tera sah yang berlaku pada SPBU.
Bupati Kasmarni telah memerintahkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis agar menindaklanjuti SE tersebut.
Atas perintah Bupati Bengkalis itulah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan dan pengecekan diseluruh SPBU yang berada disepanjang jalur mudik di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Gelar pengawasan pada setiap SPBU di Kabupaten Bengkalis tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis Zulfan bersama tim.
Zulfan mengatakan bahwa pengawasan pada SPBU ini telah dilakukan secara rutin setiap tahun khususnya pada arus mudik dan arus balik hari besar keagamaan seperti hari raya Idul Fitri.
“Sejak kemaren (03/04/2023) kami Disdagperin Kabupaten Bengkalis, dan saya yang langsung memimpin telah melakukan pengawasan, pengecekan terhadap kebenaran dan keakuratan takaran SPBU diseluruh wilayah Bengkalis khususnya di jalur mudik seperti SPBU yang berada di Kecamatan Bukit Batu, Bathin Solapan, Mandau dan Pinggir,”ungkap Zulfan, Selasa 22 Agustus 2023.
Pengawasan dan pengecekan ini kita lakukan sambung Zulfan lagi, guna melindungi konsumen agar terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan takaran yang valid di SPBU, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab.
"Alhamdulillah, selama pengawasan dan pengecekan yang kita lakukan di setiap SPBU dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, keakuratan takarannya semua normal dan tidak ditemukan adanya penyimpangan takaran maupun praktek kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha atau pemilik SPBU,”ungkap Zulfan lagi.
Dari hasil pengawasan dan pengecekan yang dilakukan pihaknya, ungkap Zulfan, artinya saat ini hak-hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan pembelian BBM masih terlindungi atau terjaga.
Zulfan juga mengingatkan jika ada SPBU yang takarannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan di sebabkan faktor alat mungkin, pihaknya menganjurkan untuk dapat melakukan tera dan tera ulang.
"Kami siap memfasilitasi pengecekan tersebut yang dilakukan oleh UPT Metrologi Disdagperin sehingga kepastian alat ukur tersebut terus terjaga dan sesuai ketentuan berlaku,"ujarnya.
"Dalam setiap kesempatan pengawasan dan pengecekan kami juga terus mengingatkan pengusaha SPBU, agar jangan sekali-kali melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat atau konsumen, karena jika hal tersebut kami temukan, maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.