Parah! Rocky Gerung Ternyata Digugat Agar Tak Jadi Pembicara Seumur Hidup
RIAU24.COM - Rocky Gerung ternyata digugat oleh pengacara David Tobing agar tidak menjadi pembicara atau narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam petitum gugatan yang diajukan oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi petitum gugatan yang diterima dari Humas PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, David juga menggugat Rocky Gerung lantaran menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," jelas petitum David.
Salah Catat Alamat
Untuk diketahui, sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung ditunda hingga 7 September 2023 mendatang. Alasannya, David Tobing selaku penggugat salah mencantumkan alamat Rocky.
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Hakim menyatakan pihak David Tobing salah mencantumkan alamat Rocky Gerung sehingga surat panggilan persidangan tidak sampai kepada tergugat.
Selepas sidang, David Tobing membantah telah salah mencantumkan alamat Rocky Gerung. David mengaku alamat Rocky yang ia cantumkan berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi ambang batas pemilu atau Pemilu Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Di situ, Rocky Gerung diketahui merupakan salah satu pemohon uji materi tersebut. David menyebut alamat yang ia lampirkan sudah berdasarkan data KTP Rocky Gerung dalam putusan tersebut.
Rocky mencantumkan Alamat di jalan Pisang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Didalam putusan MK Alamat Rocky gerung adalah di Jalan Pisang Pasar Minggu dan dia di dalam putusan ini menyantumkan KTP-nya. Jadi saya enggak sembarang gugat, saya enggak gugat di Seoul, orang itu cuma sekali-sekali kok dia di sana,” ujar David selepas sidang.
Adapun gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.
(***)