Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pada Rapat Paripurna
RIAU24.COM -BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna laporan Pansus Ranperda tentang perubahan Perda No 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Siak Bumi Pusako, Senin 21 Agustus 2023 kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam didampingi Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial dan Wakil Ketua II Sofyan.
Sebelum rapat paripurna dimulai Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardi Ikhsan menyampaikan bahwa rapat telah kourum dan rapat siap untuk dilaksanakan.
Laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Siak Bumi Pusako disampaikan melalui juru bicara Simon Lumban Gaol menyampaikan, rancangan peraturan daerah merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako oleh Bupati Bengkalis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis sekaligus penyampaian usulan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap penyertaan modal Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako pada rapat paripurna DPRD untuk disetujui agar dibentuk pansus pada masa Sidang III tahun 2023 pada tanggal 09 Januari 2023,"ungkap Simon Lumban Gaol.
Selanjutnya, Laporan Pansus Ranperda tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD melalui juru bicara H. Arianto mengatakan, bahwa dijelaskan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
"Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis, memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Dengan demikian, bukan hanya menjadi perantara yang menjembatani pemerintah (eksekutif) dengan rakyatnya namun juga menjembatani ketegangan dari berbagai segmen dalam masyarakat yang saling memperjuangkan kepentingannya,"ujar H. Arianto
H Arianto menambahkan, tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Peningkatan kerjasama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik di satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bengkalis.
Sementara, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso menanggapi Ranperda inisiatif DPRD terkait perubahan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak dan keuangan kemudian ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako.
"Terkait dengan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako, dari pembahasan dan tela’ahan yang telah dilakukan, tim pansus menyatakan dapat menerima tentunya dengan sejumlah catatan-catatan penting sebagai bahan masukan dan setiap catatan, rekomendasi, kritik maupun saran yang telah disampaikan akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Bagus Santoso.
"Kami yakin melalui pembahasan, penela’ahan dan pendalaman terhadap substansi ranperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako oleh pansus DPRD Kabupaten Bengkalis pasti akan membawa kemajuan dan berdampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,"sambungnya.
Selanjutnya untuk Ranperda inisiatif DPRD terkait perubahan peraturan derah Nomor 2 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso mengatakan.
"Kami sangat mendukung untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai landasan dan pedoman kita bersama khususnya kami pemerintah daerah guna menjamin hak anggota DPRD berdasarkan prinsip kesetaraan prinsip berjenjang dan prinsip proporsional,"ungkap Bagus Santoso.
Terakhir, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Selain meningkatkan peran dan tanggungjawab, ungkapnya, lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Pada Prinsipnya Sebanyak 7 Fraksi menerima dan menyetujui 2 Ranperda yang disampaikan di paripurna, tentu saja harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan kemudian apa yang sudah disahkan harus bisa dipergunakan dengan sebaik baiknya dan bermanfaat bagi masyarakat.