Trump Akan Serahkan Diri Kamis Ini, Siap Hadapi Dakwaan di Georgia
RIAU24.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan bakal menyerahkan diri pada Kamis (24/8) untuk menjalani persidangan atas sejumlah dakwaan di Georgia.
“Saya akan ke Atlantam Georgia pada Kmsi untuk ditahan oleh Jaksa Distrik Radikal Kiri, Fani Willis,” ucap Trump melalui Truth Social, Senin (21/8).
Willis sendiri merupakan sorang jaksa ditrik daerah Fulron. Dimana pekan lalu ia menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap Trump terkait kecurangan pemilu pada tahun 2020 di Georgia.
“Sejalan dengan dakwaan itu, sebagaimana proses normal berdasarkan hukum Gerogia, juri merilis perintah penangkapan bagi mereka yang didakwa,” ujar Willis saat menlansir CNN.
“Saya memberikan para terdakwa kesempatan untuk secara sukarela menyerahkan diri paling lambat Jumat, 25 Agustus siang”.
Dalam dakwaan tersebut, Trump dan 18 orang lainnya dituding, ‘Berkonspirasi untuk mengubah hasil” pemilu 2020 secara tidak sah.
Pengadilan Fulton County mendakwa Trump dengan 13 dakwaan, termasuk tuduhan pemerasan, karena diduga berusaha mengubah hasil pemilu di Georgia.
Selain itu, Trump juga didakwa dengan enam tuduhan konspirasi dengan beberapa sorang lain soal pemilih palsu di Georgia.
Hal ini merupakan rangkain dakwaan keemapt yang dihadapi Trump dalam tahun ini. Bakal calon presiden dari partai republic tersebut mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijatuhkan di berbagai nehara begaian itu.
(***)