KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sistem TKI di Kemnaker
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masih merahasiakan identitas ketiga tersangka. Adapun alasannya karena proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sekali lagi identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Jadi tunggu dulu, sekarang masih berposes. Sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat,"Ali menambahkan.
Sementara untuk hasil penggeladahan yang dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker dan satu rumah di Bekasi, Jawa Barat, juga belum dapat diungkap.
"Tapi updatenya kami coba konfirmasi dulu ya, karena sekali lagi apa yang kami sampaikan adalah hasil konfirmasi pada teman-teman di lapangan," ujarnya melansir dari Suara.com.
Perkara korupsi ini merupakan kasus baru yang sedang diselidiki KPK. Korupsinya berupa perkara kerugian negara.
"Terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, sehingga butuh waktu.Nantinya untuk termasuk menghitung kerugian keuangan negaranya," kata dia.
Kekinian perkara ini masih terus didalami penyidik KPK, termasuk mengumpulkan alat bukti dengan penggeledahan.
"Dan kemudian tentu ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," kata Ali.