Sempat Larikan Diri Dari Sel, 10 Tahanan Berhasil Ditangkap Kembali
Menariknya, sebagian besar tahanan diserahkan oleh pihak keluarga. Misalnya, Rahmat Nur Yanto Als Amek diserahkan oleh keluarganya pada Rabu, 9 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB di Jl. Yos Sudarso KM. 8 Rumbai - Pekanbaru.
Sementara tahanan lain seperti Nov, saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan dua unit handphone yang dicuri saat melarikan diri.
Tidak hanya dijerat atas kasus awal, para tahanan juga dihadapkan pada ancaman tambahan karena melarikan diri.
"Mereka dijerat dengan dugaan pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Kombes Pol Jefri.