Melihat Amandemen Konstitusi Versi Din Syamsuddin
RIAU24.COM - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai perlu memunculkan wacana amandemen UUD 1945.
Syaratnya, amandemen harus dikembalikan pada UUD 1945 yang asli dikutip dari rmol.id, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dia beralasan, UUD yang saat berlaku merupakan UUD 2002 yang telah kehilangan ruh konstitusi negara.
Konstitusi tersebut jelas-jelas telah disepakati oleh para founding fathers pada 18 Agustus 1945 lampau.
“Amandemen Konstitusi adalah mesti. Jalan tengah yang paling aman untuk itu adalah kembali ke UUD 1945 yang asli," ujarnya.
Dia juga menilai UUD tahun 2022 pangkal penyebab kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami deviasi, hingga distorsi.
Termasuk terjadinya disorientasi dari jiwa, semangat, serta nilai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bahkan Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Sehingga, sistem yang ada hanya menguntungkan segelintir orang, memunculkan kesenjangan dan ketidakadilan.
Ujung-ujungnya akan menggoyahkan sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kaum oligarki yang minoritas tapi menguasai mayoritas aset nasional, dapat mendiktekan kehidupan politik melahirkan pemimpin-pemimpin yang berhamba pada kaum oligar dan tidak mengabdi bagi kepentingan rakyat," sebutnya.
Sekali lagi dia menilai yang saat ini mendesak untuk dilakukan adalah upaya penyelamatan negara dengan menghentikan perangai kepemimpinan yang cenderung melanggengkan kekuasaan.
Artinya, jika dilakukan amandemen, maka harus kembali pada UUD 1945 yang asli.