FBI Sita Aset Digital Senilai Rp25,6 Miliar dalam Beberapa Bulan Terakhir
RIAU24.COM - Dalam pengumuman publik yang dirilis oleh Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI), dikabarkan bahwa lembaga penegak hukum tersebut menyita aset digital senilai sekitar 1,7 juta dolar AS (Rp25,6 miliar) dari Maret hingga Mei 2023.
Menurut laporan tersebut, FBI menyita 147.000 dolar AS (Rp2,1 miliar)dalam Bitcoin, 800.000 dolar AS (Rp12 miliar) dalam Ether, 307.000 dolar AS (Rp4,6 miliar) dalam Tether, 469.000 dolar AS (Rp7 miliar) dalam Dai, dan 20.000 dolar AS (Rp302 juta) dalam Monero. Aset-aset ini disita dari berbagai sumber, termasuk dompet pertukaran Binance.
Di Distrik Timur Virginia, agensi tersebut menyita total 428,5 ETH, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah disita. Salah satu penyitaan Ether bernilai sekitar 463.000 dolar AS (Rp6,9 miliar).
Dalam pengumuman FBI yang dirilis pada tanggal 16 Agustus 2023. FBI Dalam laporan tersebut, FBI juga menyoroti bahwa penyitaan aset-aset tersebut merupakan hasil dari berbagai pelanggaran dalam peraturan federal.
"Biro Penyelidikan Federal (FBI) memberi tahu bahwa properti yang terdaftar di bawah ini telah disita untuk penyitaan federal karena pelanggaran hukum federal," ungkap FBI dalam pengumumannya.
Selain dari mata uang kripto, FBI juga mencantumkan penyitaan berbagai barang, termasuk dolar Amerika Serikat dari rekening bank, mobil sport, tas mewah, pakaian, dan sepatu.