Biar Tak Dicap Abu-abu, Bawaslu diminta Tegas Berantas Politik Uang
RIAU24.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati meminta Bawaslu bersikap tegas menyikapi peredaran politik uang menjelang Pemilu 2024.
Pernyataan ini lantaran menilai Bawaslu memiliki peran penting dalam rangka memberantas politik uang dikutip dari inilah.com, Jumat 18 Agustus 2023.
"Solusinya posisi Bawaslu yang tidak abu-abu dan Bawaslu tidak menjadi kelompok mintoritas di (sentra) penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," sebutnya.
Sentra Gakkumdu yang disebutkannya itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 886 ayat 1 menurutnya, Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh Bawaslu adalah dengan mentransformasikan dirinya untuk membentuk peradilan khusus pemilu.
Upaya ini menjadi penting karena sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan elektoral.
Sementara desain kelembagaan dan mekanisme pencarian keadilan pemilu yang ada saat ini rentan menimbulkan tumpang tindih putusan.
Alasannya karena terlalu banyaknya pintu untuk mencari keadilan.
"Akibatnya, pencarian keadilan dalam penyelenggaraan pemilu justru tidak dapat diwujudkan. Banyaknya pintu mencari keadilan ini, justru tidak memberikan keuntungan, karena malah menimbulkan keadilan yang tidak tercapai," ujarnya.