Arab Saudi Eksekusi Warga Negara AS yang Dihukum Karena Menyiksa dan Membunuh Ayahnya yang Asli Mesir
RIAU24.COM - Arab Saudi pada hari Rabu (16 Agustus) mengeksekusi seorang warga negara AS yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayahnya yang Mesir, sesuai laporan media pemerintah.
Hukuman terbaru telah membawa ke 19 korban warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati tahun ini di negara itu.
Menurut kantor berita resmi Saudi Press Agency, Bishoy Sharif Naji Naseef dieksekusi di wilayah Riyadh.
Mengutip dokumen pengadilan, SPA mengatakan bahwa pengadilan menemukan bahwa Naseef memukuli dan mencekik ayahnya dan melukainya setelah dia meninggal, lebih lanjut menambahkan bahwa dia juga menggunakan narkoba dan melakukan upaya untuk membunuh orang lain.
Cara hukuman mati tidak disebutkan oleh kerajaan Teluk tetapi di masa lalu, negara itu sering memenggal kepala mereka yang diberi hukuman mati.
"Kami mengetahui laporan-laporan itu dan sedang memantau situasi tetapi tidak memiliki spesifik," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Vedant Patel kepada wartawan.
Dia menyatakan bahwa seorang pejabat konsuler Amerika Serikat terakhir mengunjungi Naseef pada bulan Juli.
Sering dikecam karena penggunaan hukuman mati secara ekstensif, Arab Saudi adalah algojo paling produktif ketiga di dunia tahun lalu, menurut Amnesty International.
Sejak Raja Salman mengambil alih pada tahun 2015, lebih dari 1.000 hukuman mati telah dilaporkan di negara itu, sesuai laporan yang diterbitkan awal tahun ini oleh Organisasi Hak Asasi Manusia Saudi Eropa dan kelompok Reprieve yang berbasis di Inggris.
Hampir 91 orang, 19 di antaranya adalah orang asing, telah dihukum mati tahun ini, menurut penghitungan kantor berita AFP berdasarkan laporan media pemerintah.
Jumlah total eksekusi yang dilaporkan pada tahun 2022 adalah dua kali lipat dari apa yang dilaporkan pada tahun 2021. Dari 69 pada 2021, angkanya naik menjadi 147 pada 2022.
Eksekusi untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba dilanjutkan pada tahun 2022, mengakhiri penangguhan yang bertahan selama hampir tiga tahun.
Pada tahun 2022, sebuah episode memicu kecaman global di mana 81 orang dieksekusi dalam satu hari karena pelanggaran terkait teror di Kerajaan Teluk.
(***)