Robert Harry Son Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih, Klarifikasi Dan Permohonan Maaf Kesemua Pihak
"Saudara Robert Harry Son diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU,"ungkap AKBP Bimo Setyo Anggoro.
Pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.
Namun demikian, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis melakukan tindakan persuasif serta memberikan pembinaan kepada Ribert tentang nilai kebangsaan dan Robertpun telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.
"Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari Robert sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik,"bebernya.
Pada Apel Kebangsaan dilaksanakan di Polres Bengkalis, Robert telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.
Setelah adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.