Menu

Ketika MPR Sudah Seharusnya Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Azhar 16 Aug 2023, 18:04
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Sumber: Times Indonesia
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Sumber: Times Indonesia

RIAU24.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Harapan ini sejalan dengan usulan yang disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri dikutip dari inilah.com, Rabu 16 Agustus 2023.

"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas, tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," sebutnya.

Menurutnya, perundangan-undangan telah banyak berubah sejak reformasi.

Salah satunya adalah perubahan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa MPR bukan lagi lembaga satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

Serta, sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan.

"Guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar," sebutnya.

Dia juga sempat membahas pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.

"Pembahasan PPHN seyogianya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," sebutnya.