Soal Adanya Gugatan Empat Anggota DPRD Diduga Pindah Partai, Berikut Penyampaian Waka Bidang Organisasi DPD Golkar
Tak hanya itu, ungkap Muslim Hadi, gugatan yang dilayangkan kepada pengadilan adalah salah alamat. Sebab, kewenangan itu ada di Mahkamah Partai. Dimana, pada pasal 12 huruf b di UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Bahwa partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga secara mandiri.
Kemudian Pasal 32 ayat 1 juga disampaikan bahwa Mahkamah Partai berhak menyelesaikan perselisihan terhadap hak Anggota partai politik,"Jadi, gugatan ke pengadilan itu salah alamat. Seharusnya yang bersangkutan tersebut menggugat ke Mahkamah Partai, kalau masih merasa bagian dari Partai Golkar," terangnya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.4/5387/OTDA, tertanggal 2 Agustus 2023, juga diatur tentang Anggota DPR dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten kota yang mendaftar dari partai lain.
Ditambahkan Muslim Hadi, keempat Anggota dewan tersebut terbukti sudah pindah partai, dibuktikan dengan nomor KTA di partai lain. Bahkan, KTA yang bersangkutan di partai lain itu diketahui sudah satu tahun lamanya.
"Untuk informasi lebih validnya mungkin nanti akan terungkap saat pengumuman DCS tanggal 19 Agustus 2023," ungkapnya lagi.
"Desas desus kepindahan mereka ini sudah kami dengar sejak April, kita sudah bentuk tim pada waktu itu, dan kita sudah temukan bukti dan dilanjutkan dengan pemanggilan. Jadi, tidak benar kalau kami dari DPD Golkar Bengkalis tidak pernah melakukan klarifikasi,"beber Muslim.