Fakta Baru Kasus BTS 4G: Denda Konsorsium Dipangkas dari Rp 347 Miliar Jadi Rp 87 Miliar
RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 memasuki fakta baru.
Denda yang seharusnya dibayarkan oleh konsorsium proyek penyediaan menara BTS 4G senilai Rp 347 miliar ke negara akibat keterlambatan pengerjaan proyek berubah hanya menjadi Rp 87 miliar.
Proyek ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Melansir nasional.kompas.com, hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Elvano dihadirkan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
“Menyangkut masalah denda, kemarin denda awalnya Rp 346 miliar terus kenapa jadi Rp 87 miliar Pak?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/8).