Masih Ingat Si Kembar Rihana Rihani? Kini Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hengki mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan Pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar ini dari sejumlah polres. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus sekaligus memburu Si Kembar.
Kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar ini terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat 5 laporan polisi berbeda. Di Polres Metro Tangerang Kota, juga ada sebanyak 6 laporan polisi diterima.
Tak hanya itu, Si Kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. RA menyewa mobil rental lalu membawa kabur mobil tersebut.