Pemprov Kepri Jadi Provinsi Pertama di Sumatera Terapkan FMIS Terintegrasi CMS BRK Syariah
“Dengan dikembangkannya FMIS yang terintegrasi dengan CMS BRK Syariah ini, Pemprov Kepri tidak lagi harus mengantarkan berkas cetak yang telah ditandatangani oleh pejabat ke Kantor BRK Syariah Cabang Tanjung Pinang selaku pengelola kas Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Hal ini tentu memakan waktu dan alur yang begitu Panjang,” ujar Suharto.
Hal serupa disampaikan Gubernur Kepri, dengan penerapan FMIS ini tentunya akan memberikan kemudahan dalam mengelola keuangan daerah bagi Pemerintah Daerah dan intervensi yang dulu sering terjadi sebelum adanya sistem ini, tidak akan ditemukan lagi.
“Bagi kita pemerintah daerah, tidak lain dan tidak bukan adalah agar kitab isa bekerja lebih mudah, lebih tepat, lebih aman ya, tidak ada intervensi-intervensi manusia yang tidak seharusnya. Dan kalau sudah sistemnya online intervensi itu tidak akan terjadi,” jelas Ansar.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Masih dalam agenda yang sama, Pemprov Kepri dengan BRK Syariah dan BPKP Perwakilan Kepri melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pengembangan dan Implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan Cash Management System (CMS) yang Terintegrasi dengan Aplikasi Financial Management Information System (FMIS) dalam Penatausahaan Kas Daerah.
Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani bersama oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad bersama, Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Mardiyanto Arif Rakhmadi.