Kata KPU Soal MA Tolak Gugatan Partai Prima
RIAU24.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memuji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu 2024.
Dia menilai putusan MA tersebut konsisten dikutip dari inilah.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca juga: Kekayaan Verrel Bramasta Curi Perhatian Warganet, Capai Rp51,8 Miliar Begini Kata Venna Melinda
Terutama soal regulasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Alhamdulillah Putusan PK MA menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima," ujarnya.
"Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yg ada bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang Peradilan Umum, melainkan menjadi wewenang PTUN," sebutnya.
Putusan MA nomor 120 PK/TUN/2023 terkait gugatan partai Prima soal penundaan pemilu tidak diterima.