Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus TS Pelaku Pengeroyokan Pada Januari Lalu di Kuala Alam
Berdasarkan laporan korban tersebut bahwa adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi sidik," ungkap AKP Firman Fadillah.
Tim Opsnal melakukan pengungkapan perkara yang tersebut, dan berdasarkan hasil Lidik dan informasi dari masyarakat, Team Opsnal mengetahui bahwa salah satu terduga pelaku yang bernama TS sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Awang Mahmuda Desa. Kuala alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis,
"Rabu 9 Agustus 2023 pukul 01.00 WIB tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku yang bernama TS tersebut, dan setelah TS berhasil diamankan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap TS, dan TS mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban yang bernama RM dengan cara memukul bagian belakang kepala RM menggunakan tangan sebanyak 3 kali bersama sama dengan beberapa orang temanya,"beber AKP Firman.
Diutarakan AKP Firman, tindak Pidana pengeroyokan ini dapat dijerat dengan dengan pasal 170 KUHPidana.