PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat: AHY Menang Telak 18-0
RIAU24.COM - Deputi Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut partainya mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali perkara konflik kepengurusan partainya yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dia menyatakan putusan itu membuat ketua umum partainya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menang telak 18-0.
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis melansir dari Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.
MA memutuskan menolak perkara tersebut pada hari ini. Dalam laman resminya, MA menyatakan menolak perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut.
Kamhar menyatakan keputusan ini turut menunjukkan bahwa hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya. Demokrat, kata Kamhar, bersyukur atas keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan demokrasi.
Apalagi, Kamhar menyebut putusan Mahkamah Agung ini keluar bertepatan dengan ulang tahun AHY yang ke-45 tahun pada hari ini. Kamhar mengatakan keputusan MA ini menjadi kado terindah bagi AHY.
Kamhar pun menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan keberhasilan AHY dalam menangani upaya perebutan partainya oleh Moeldoko. Menurut dia, AHY total telah memenangkan 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko.
“Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18-0. Menang telak,”kata Kamhar.