KPU Sebut Aldi Taher Bukan Caleg PBB
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya memutuskan artis Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Putusan ini sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama Aldi Taher dikutip dari inilah.com, Senin 7 Agustus 2023.
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," sebutnya.
Peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
KPU menambahkan, setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher.
Tapi yang ada surat dari Partai Perindo DPR RI.
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," sebutnya.
PBB juga belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.
Langkah selanjutnya, KPU bakal memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).