Tahukah Anda, Inilah Daftar Obat Tradisional-Suplemen yang Ditarik BPOM gegara Picu Ginjal Rusak
"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," beber BPOM dalam keterangan tertulis, yang dikutip Minggu (5/8/2023).
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. ***