Pelaku Tewas Mahasiswa UI Dijatuhkan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
RIAU24.COM - Mahasiswa UI berinisial AAB (23 tahun) yang diduga membunuh juniornya terancam pasal pembunuhan berencana.
Hal ini terungkap usai AAB mengaku membunuh MNZ (19) didasarkan atas inspirasi dari menonton film.
AAB mengaku belajar cara membunuh dari berbagai video yang ia tonton, seperti dari YouTube dan serial film Narcos.
"Pengakuan dari pelaku ini, sempat belajar dari YouTube bagaimana cara membunuh yang cepat. Sehingga di YouTube lihat jantung yang pertama," tutur Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (5/8/2023).
Tersangka diduga telah menyiapkan senjata sebelum melakukan aksinya. Hasil autopsi jenazah korban kemudian diketahui bahwa MNZ mendapat sekitar 10 tusukan di tubuhnya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun," katanya.
Sementara AAB juga mengakui dirinya terinspirasi dari serial film Narcos dalam melakukan aksinya.
Film ini menampilkan kehidupan Pablo Escobar yang merupakan gembong narkoba dari kartel Medellin yang sangat tersohor di seluruh dunia.
"Nonton film kak, film Narcos," kata AAB saat konferensi pers di Mapolres Depok.
Insprasi dari tayangan-tayangan yang ditontonnya ini yang membuatnya berani melakukan pembunuhan. Ia bahkan menjelaskan juga bersiap jika korban melawan.
"Tusuk berkali-kali karena korban melawan. Saya sudah berusaha memberi kesempatan kepada korban untuk melawan biar bisa selesai (meninggal) berdua. Saya beri kesempatan kepada korban untuk melawan biar saya tidak ada di sini juga," ujarnya.
Seperti diketahui, MNZ ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terbungkus plastik sampah hitam di kamar kosnya di Kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok, Jumat (4/8/2023).
Ia dibunuh pada Rabu (2/8/2023) sekitar waktu sholat Maghrib dan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023) pukul 10.00 WIB.
(***)