Pakar Bicara soal Polisikan Rocky Gerung: Aneh, Tak Paham Hukum
Atau, Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Castro menilai pernyataan Rocky tak memenuhi unsur pidana jika merujuk dua di antara beberapa pasal yang dituduhkan.
"Pernyataan Rocky hanya kritik biasa seorang rakyat kepada Presiden RI dan tidak bisa dikualifikasi dapat menyebabkan kegaduhan. Kan ini yang selalu kita protes, termasuk terhadap KUHP yang baru," kata Castro.
Rocky Gerung minta maaf
Rocky Gerung sendiri sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Jokowi dengan ucapan 'bajingan tolol'.