Pengkritik Putin Alexei Navalny Ditambahi Hukuman Jadi 19 Tahun Bui
RIAU24.COM - Alexei Navalny, pengkritik paling terkemuka untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, kembali dijatuhi hukuman saat dirinya masih mendekam di penjara.
Pengadilan Moskow menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap Navalny atas dakwaan ekstremisme.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (5/8/2023), Navalny yang juga pemimpin oposisi Rusia ini menyebut hukuman terbaru itu sebagai upaya Kremlin untuk menghilangkan 'tekad melawan' dari rakyat biasa di negara tersebut.
Hukuman berat terhadap Navalny itu memicu unjuk rasa besar-besaran terhadap Putin dan dijatuhkan saat marak tindakan keras terhadap orang-orang yang berbeda pendapat ketika invasi Moskow ke Ukraina memasuki tahun kedua.
Dalam pernyataan via Facebook, Navalny menyerukan warga Rusia untuk terus melawan.
"Mereka ingin menakut-nakuti Anda, bukan saya, dan menghilangkan tekad Anda untuk melawan," sebutnya.
"Anda dipaksa untuk menyerahkan Rusia Anda tanpa perlawanan kepada sekelompok pengkhianat, pencuri, dan b****n yang telah merebut kekuasaan. Jangan kehilangan tekad untuk melawan," tegas Navalny dalam pernyataannya.
Vonis 19 tahun penjara itu akan dijalani Navalny di koloni hukuman 'rezim khusus', yang merupakan penjara dengan kondisi kurungan paling ketat yang diperuntukkan bagi para pelaku kriminal terburuk di Rusia, termasuk teroris dan pembunuh berantai.
(***)