Segera Diselidiki, Penanganan Belasan Laporan Terhadap Rocky Gerung Bakal Ditarik Bareskrim
RIAU24.COM - Akademisi Rocky Gerung (RG) dilaporkan dari sejumlah pihak atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melansir news.detik.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjem Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menarik penanganan belasan pengaduan terhadap Rocky Gerung dari berbagai Polda. Laporan itu bakal diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim.
"Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani, Jumat (4/8).
Djuhandhani kemudian merinci laporan yang diterima polisi dengan terlapor Rocky Gerung. Dia mengatakan ada satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), satu pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolri, dan satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, sejumlah relawan pendukung Jokowi melaporkan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi ke polisi. Selain itu, sejumlah kelompok juga menggelar demonstrasi di berbagai lokasi karena merasa Rocky telah menghina Jokowi.