Satu Pelaku Utama dan Tiga Penadah Handpone Curian Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap 4 orang pelaku tindak pidana pencurian handpone dan penadah, Senin 31 Juli 2023 kemarin.
Komplotan ini melakukan aksinya Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 wib TKP di jalan Simpang Puncak KM 18 RT OO4, RW OO8 kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila mengatakan bahwa, keempat pelaku ini diantaranya, RK (43) selaku pelaku utama, BMBP (20), AS (20) dan M (27). "Adapun barang bukti sebanyak 6 unit handpone,"ungkap AKP Firman Fadhila, Jumat 4 Agustus 2023.
Diutarakannya, pada Minggu 2 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 wib datang seorang laki-laki (pelaku) yang tidak di kenal ke warung bakso "DEDEK" milik orang tua pelapor yang berada di jalan simpang puncak, lalu pelaku memesan kopi dan miso kepada korban untuk dibungkus.
Setelah kopi dan miso dibungkus oleh korban, lalu pelaku tersebut membayar dan selanjutnya korban mengembalikan uang kembalian ke pelaku. Kemudian pelaku kembali duduk sejenak diluar warung dan kemudian meminta korban untuk membungkus kembali minuman marimas.
"Saat korban sedang membuat dan membungkus pesanan kedua korban kemudian memberikan minuman tersebut kepada pelaku, sewaktu pelaku memberikan uang untuk membayar minuman, korban masuk kedalam rumah untuk mengambil uang kecil karena uang kecil di steling warung sudah habis, saat itu satu unit handphone milik korban yang tertinggal diatas steling meja warung,"ujarnya.
Disaat korban kedalam kamar, korban melihat dari jendela kamar pelaku keluar dari warung sambil memegang kantong celananya dan hendak pergi, saat itu korban langsung menuju steling warung dan melihat satu unit handphone millknya sudah tidak ada lagi," sambungnya.
"Korban langsung berteriak "maling ..! maling. " dan mengejar pelaku, namun pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor atas kejadian tersebut korban melapor kepihak kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan," bebernya lagi.
Diungkapkannya, terkair maraknya pencurian diwilayah hukum Polres Bengkalis, kemudian anggota opsnal BKO 125 melakukan pengungkapan terhadap laporan pengaduan pencurian handphone tersebut.
Dan hasil informasi dari masyarakat team opsnal mencurigai seseorang yang diduga memegang handphone hasil pencurian tersebut. Dan tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang pelaku mengaku berinisial M di jalan Makmur desa Harapan Baru.
Saat dilakukan introgasi terhadap M tersangka mengakui bahwa handphone itu di belinya melalui aplikasi Facebook dari AS. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap AS dan tim opsnal berhasil mengamankan tersangka AS di jalan Bandes.
"Tersangka AS mengakui ada menjual hp dengan M dengan harga Rp2.400.000,- danAS mengakui dapat hp tersebut di dapat dari BMBP dengan harga Rp 2.300.000. Kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap BMBP dan berhasil mengamankannya. BMBP mengakui membelinya dari RK dengan harga Rp1,7 juta,"pungkasnya.